Lestari Mobile Banking adalah layanan produk perbankan yang dapat diakses oleh nasabah melalui telepon selular/handphone, menggunakan jaringan internet dan tersedia untuk versi IOS (app store) dan Android (google playstore).

 

FITUR LESTARIMOBILE

 

a) Informasi Rekening

Menu yang digunakan untuk melihat informasi rekening yang didaftarkan nasabah serta terdapat menu yang digunakan untuk menaut kan rekening yang ingin di daftarkan

 

b) L Transfer

Menu yang digunakan untuk mengatur aktivitas transaksi/transfer baik ke sesama Lestari atau transfer Antar Bank.

 

c) Pembukaan Rekening

Menu yang digunakan untuk melakukan aktivitas pembukaan rekening dal am 1 CIF yang sama. Rekening yang dapat dibuka antara Iain Tabungan Jumbo, Tabungan SIKAYA dan DepositoGo.

 

d) L-Payment

Menu pembayaran yang digunakan untuk bayar tagihan pasca bayar tagihan handphone, air PAM, telepon dan list rik bisa langsung lewat fitur L-Payment di LestariMobile.

 

e) L-Commerce

Menu pembayaran yang digunakan untuk membeli voucher pulsa, token listrik bisa Iangsung lewat fitur L-Commerce di LestariMobile

 

Kriteria nasabah yang dapat menggunakan LestariMobile 

  • Nasabah perorangan
  • Memiliki rekening tabungan transaksional Lestari atau Jumbo di BPR Lestari Bali.
  • Bukan rekening joint account (QQ, AND dan OR).

 

Pengamanan LestariMobile      

  • M -Pin (Mobile personal identification number) adalah identifikasi pribadi nasabah yang digunakan untuk bertransaksi melalui Lestari Mobile.
  • ID Pengguna/User ID adalah nama pengguna yang bersifat unik untuk mengakses Layanan Lestari Mobile.
  • Kata Sandi/Password adalah kode atau sandi rahasia untuk keamanan ID pengguna dalam aplikasi Lestari Mobile.
  • SMS Token adalah kode numer ik yang dikirim ke pengguna melalui pesan singkat.
  • Email token adalah kode numerik yang dikirim ke pengguna melalui email.

 

Ketentuan Pemblokiran

LestariMobile akan di blokir jika nasabah melakukan hal-hal berikut:

i) Salah input M-Pin 3 (tiga) kali berturut-turut.

ii) Salah memasukkan Password atau User lD (tiga) kali berturut-turut.

iii) Nasabah mengajukan permohonan pemblokiran.

iv) Adanya permohonan blokir dari pihak yang berwenang atau pihak otoritas

v) Adanya pemblokiran dari internal Bank.

 

Pemblokiran  karena  adanya  permohonan dari pihak ekstern Bank dan Internal Bank, akan di informasikan oleh Bank kepada nasabah melalui media lisan (telepon ke nomor telepon nasabah yang ada di sistem Bank) atau cetak (surat tertulis yang dikirimkan ke alamat domisili nasabah yang terdaftar pada sistem Bank) atau media elektronik (melalui email ke alamat email nasabah yang terdaftar pada sistem Bank).

 

Buka blokir LestariMobile dapat dilakukan dengan menghubungi BPR Lestari Bali dan nasabah akan diminta melakukan verifikasi data melalui telepon yang direkam oleh pihak Bank untuk melakukan proses buka blokir sesuai ketentuan Bank yang berlaku.

 

Biaya

Limit Transaksi Transfer Antar Bank

Jenis TransaksiMinimal TransaksiMaksimal 1x TransaksiMaksimal Nominal Transaksi/HariMaksimal Freq/Hari
Transfer ke BCARp 10.000,-Rp 50.000.000,-Rp 100.000.000,-10 Kali
Transfer ke Bank LainRp 10.000,-Rp 25.000.000,-Rp 25.000.000,-5 Kali

 

Limit Transaksi Pindah Buku

Jenis TransaksiMinimal TransaksiMaksimal 1x Transaksi  Maksimal Nominal Transaksi/HariMaksimal Freq/Hari
Pindah Buku LestariRp 1,-Rp 100.000.000,-Rp 200.000.000,-50 Kali

 

Limit Transaksi QR Lestari

Jenis TransaksiMinimal TransaksiMaksimal 1x TransaksiMaksimal Nominal Transaksi/HariMaksimal Freq/Hari
QR LestariRp 1,-Rp 5.000.000,-Rp 10.000.000,-50 Kali

 

Mekanisme Penyelesaian Gangguan

  • Setiap gangguan yang dialami oleh nasabah dapat disampaikan ke PT.  BPR  Lestari  Bali  secara tertulis melalui;
    1. Surat ke alamat jalan Teuku Umar No 110, Denpasar Bali
    2. Email customer-service@bprlestari.com
    3. Website resmi PT. BPR Lestari Bali www.bprlestari.com
    4. Secara lisan melalui line telepon ataupun 0361-246706
    5. Whatsapp resmi BPR Lestari Bali ; 081999684000
    6. Datang langsung ke kantor BPR Lestari Bali terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

 

Penanganan Pengaduan

  • Petugas Bank akan melalukan follow up dan menyelesaikan pengaduan nasabah.
  • Penyelesaian pengaduan nasabah akan diselesaikan oelh pihak Bank maksimal 5 (lima) hari kerja.

 

Penyelesaian pengaduan nasabah dapat diperpanjang dan akan diinformasikan kepada nasabah melalui lisan/tertulis melalui email.                                   

Buka Tabungan Info Lebih Lanjut