Chat dengan kami disini
Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Lestari dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Lestari Bali menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.
Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Lestari Bali secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi PT. BPR Lestari Bali dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Lestari Bali terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.
Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:
Pengadu | Syarat Pengaduan Tertulis | Syarat Pengaduan Lisan | |
Tanpa tatap muka | Dengan tatap Muka | ||
Nasabah | 01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) | 01. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan | 01. Bukti Identitas (KTP/Paspor) |
Perwakilan Nasabah | 01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) | Tidak Diperkenankan | 01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor) |
1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank
5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan
6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan
2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah
3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian
5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan
Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penanganan Pengaduan |
Lisan | Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Tertulis | Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan |
Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Lestari Bali (BPR) belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan
Hubungi kami
Kantor Pusat PT. BPR Lestari Bali
Jl. Teuku Umar No.110, Denpasar
Telepon : (0361) 246 706
Fax : (0361) 246 705
Email : customer-service@bprlestari.com
Website : www.bprlestari.com