Mekanisme Pengaduan Nasabah

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Pantau Laporan Pengaduan Anda Lebih Mudah



Mekanisme Pengaduan Nasabah

Pantau Laporan Pengaduan Anda Lebih Mudah



Berdasarkan ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan terkait pengaduan nasabah serta komitmen PT. BPR Lestari dalam memberikan kenyamanan dan rasa aman dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Maka PT. BPR Lestari Bali menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah, untuk menyalurkan keluhan ataupun pengaduan terkait masalah saat bertransaksi.

Setiap pengaduan nasabah dapat disampaikan ke PT. BPR Lestari Bali secara tertulis melalui surat, fax, email, maupun website resmi PT. BPR Lestari Bali dan secara lisan melalui line telepon ataupun datang langsung ke kantor BPR Lestari Bali terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

 

Adapun persyaratan pengaduan yang diperlukan antara lain yang tertera dibawah ini:

Pengadu

Syarat Pengaduan Tertulis

Syarat Pengaduan Lisan

Tanpa tatap muka

Dengan tatap Muka

Nasabah

01. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
02. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)

01. Harus diajukan oleh nasabah yang bersangkutan
02. Nasabah harus menjawab pertanyaan verifikasi data diri dan rekening yang diajukan oleh pihak bank

01. Bukti Identitas (KTP/Paspor)
02. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran,dsb)

Perwakilan Nasabah

01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
02. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
03. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
04. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

Tidak Diperkenankan

01. Bukti Identitas perwakilan nasabah (KTP/Paspor)
02. Bukti Identitas nasabah yang diwakilkan (KTP/Paspor)
03. Surat Kuasa dari nasabah kepada perwakilan yang menyatakan bahwa nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang bertindak mewakili nasabah
04. Dokumen Pendukung Pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti transfer, bukti setoran, rekening koran, dsb)

 

 

Alur pengaduan nasabah secara lisan dengan tatap muka di kantor BPR Lestari Bali

1. Nasabah datang ke kantor terdekat beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan

2. Data diri dan dokumen pendukung pengaduan nasabah akan diverifikasi oleh petugas

3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah

4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah dan akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan yang telah dilengkapi solusi dari pihak bank

5. Bila pengaduan tidak dapat terselesaikan, maka petugas akan memberikan Bukti Tanda Terima Pengaduan untuk ditandatangani nasabah serta lamanya waktu penyelesaian pengaduan nasabah yang bersangkutan

6. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

 

Alur pengaduan nasabah secara tertulis ataupun lisan tanpa tatap muka di kantor BPR Lestari Bali

1. Nasabah menghubungi atau menyampaikan pengaduan secara tertulis beserta dengan persyaratan yang telah ditentukan

2. Petugas akan melakukan verifikasi data diri dan pengaduan nasabah

3. Petugas akan meregister pengaduan nasabah dan menyampaikan nomer registrasi pengaduan nasabah

4. Bila pengaduan dapat langsung terselesaikan, maka petugas akan menginformasikan solusi kepada nasabah. Tetapi jika tidak dapat terselesaikan maka petugas akan menginformasikan lamanya waktu penyelesaian

5. Pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit kerja yang bertugas menangani dan menyelesaikan pengaduan

 

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Jenis Pengaduan

Jangka Waktu Penanganan Pengaduan

Lisan

Maks 5 (lima) hari terhitung sejak pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

Tertulis

Maks 10 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen terkait pengaduan diterima secara lengkap oleh petugas penerima pengaduan

 

Jika penanganan pengaduan oleh PT. BPR Lestari Bali (BPR) belum dapat mencapai kesepakatan bagi kedua belah pihak, maka nasabah dapat menyampaiakan pengaduan lebih lanjut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengakses https://kontak157.ojk.go.id/APPKPublicPortal/Pengaduan

 

Hubungi kami

Kantor Pusat PT. BPR Lestari Bali

Jl. Teuku Umar No.110, Denpasar

Telepon  : (0361) 246 706

Fax        : (0361) 246 705

Email      : customer-service@bprlestari.com

Website : www.bprlestari.com