Chat dengan kami disini
Sebuah bisnis, khususnya bisnis skala menengah dan besar pastinya membutuhkan dana untuk menjalankan kegiatan operasional atau mengembangkan bisnisnya. Salah satu cara mendapatkan dana untuk pengembangan usaha adalah Kredit Modal Kerja.
Seperti apa si Kredit Modal Kerja dan bagaimana cara mengajukannya? Yuk simak di bawah ini!
Apa Itu Kredit Modal Kerja?
Sesuai dengan namanya, Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas pinjaman uang diberikan untuk sebuah usaha atau bisnis untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang sifatnya khusus seperti pembiayaan proyek, inventory, pengembangan usaha yang sudah berjalan, ataupun kebutuhan usaha lainnya.
Kegunaan kredit modal kerja ini pun jelas untuk membantu para pelaku usaha supaya tetap bisa menjalankan bisnisnya atau mungkin mengembangkannya kembali.
Keuntungan Kredit Modal Kerja
Berbeda dengan jenis kredit lain yang jangka waktu kredit hingga belasan atau puluhan tahun, Kredit Modal Kerja biasanya punya jangka waktu pendek yaitu setahun. Selain itu, debitur hanya perlu membayar bunganya saja setiap bulan, sementara untuk pokok dilunasi pada akhir tahun.
Namun, jika debitur belum bisa melunasi maka akan diberikan opsi perpanjangan. Oleh karena itulah, kredit modal kerja lebih cocok untuk pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal untuk proyek atau pengembangan usaha tapi tidak ingin mencicil terlalu lama.
Salah satu pilihan Kredit Modal Kerja yang bisa Anda gunakan adalah Kredit Modal Kerja dari Bank Lestari Bali (BPR) yang memiliki beragam keunggulan.
- Plafon lebih besar yaitu hingga 30 Milyar
- Bunga mulai dari 12.50%
- Biaya provisi ringan mulai dari 0,6%
Tertarik mengajukan kredit modal kerja untuk pengembangan bisnis Anda? Yuk ajukan sekarang di sini!
https://bprlestari.com/kredit/kmk-kredit-modal-kerja
Berinvestasi di produk keuangan memang penting, tapi investasi pada kulit untuk mencegah penuaan juga tidak kalah penting. Hal inilah yang disampaikan oleh dr. Kadek Dewitini, Dipl.AAAM seorang... Selengkapnya
Bagi sebagian besar orang, awal tahun 2024 mungkin dipenuhi oleh tujuan keuangan baru, rencana liburan, dan berbagai rencana serta harapan pribadi lainnya. Tapi hal ini tentu tidak berlaku bagi... Selengkapnya
Rumah adalah salah satu Barang Kena Pajak (BKP) yang mana setiap transaksi serah terima akan terkena beberapa jenis pajak salah satunya adalah PPN. Nominal PPN Rumah pun cukup besar dengan... Selengkapnya