PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA

Berdasarkan:

  1. Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Sri Artha Lestari tanggal 27 Januari 2018;
  2. Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 40 tanggal 20 April 2018
  3. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan MenkumHAM
    No AHU-0008960.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 20 April 2018 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; dan
  4. Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara No. 62 tanggal 25 Mei 2018;

dengan ini diumumkan perubahan nama perseroan:

 

PT. BPR SRI ARTHA LESTARI

 

menjadi

 

PT. BPR LESTARI BALI

 

Perubahan nama perseroan ini tidak diikuti dengan perubahan logo perusahaan. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan juga bahwa:

 

  1. Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama PT. BPR Sri Artha Lestari tetap berlaku;
  2. Warkat Bank (Bilyet Deposito, Tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainya) yang memuat nama PT. BPR Sri Artha Lestari tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
  3. Kartu ATM yang memuat nama PT. BPR Sri Artha Lestari tetap dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut;
  4. Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

 

Untuk penjelasan lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi Tanya Lestari 0361 246706.

 

Denpasar, 7 Juni 2018


Direksi
PT. BPR Lestari Bali

PT. BPR Lestari Bali• Jl. Teuku Umar 110 Denpasar