Chat dengan kami disini
Baru-baru ini, banyak sekali perbincangan di media sosial tentang BI Checking atau yang sekarang ini sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sebenarnya, apa sih itu BI Checking dan mengapa banyak orang mengkhawatirkan BI Checking ini?
Sederhananya, SLIK atau BI Checking adalah sebuah sistem yang menghimpun semua data dan informasi debitur seperti jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran kredit, dan kredit macet. Informasi ini pun nantinya bisa diakses oleh seluruh lembaga pembiayaan dan keuangan di seluruh Indonesia, termasuk juga paylater.
Pada sistem ini, setiap debitur yang terdata akan diberikan skor berdasarkan riwayat dan catatan kreditnya. Skor ini ditentukan berdasarkan catatan kolektibiltas dari si calon debitur.
Banyak orang yang mengkhawatirkan skor kreditnya di BI Checking atau SLIK, karena skor kredit ini dipakai oleh banyak lembaga pembiayaan untuk memberikan Anda fasilitas kredit seperti kredit tanpa agunan, kredit multiguna, kartu kredit, dan berbagai fasilitas pinjaman lainnya untuk menilai apakah Anda orang yang bertanggungjawab atas utang yang Anda ajukan. Oleh karena itu, skor kredit ini sangatlah mempengaruhi kondisi finansial Anda di masa mendatang.
Skor Kredit Menurut BI Checking atau SLIK
Skor kredit pada SLIK atau BI Checking biasanya dinilai dengan skala 1-5. Adapun rincian nilainya bisa dilihat di bawah ini.
- Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan dan bunga setiap bulan hingga lunas tanpa adanya penunggakan.
- Skor 2: Kredit dengan skor 2 dikenal dengan Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) yang mana debitur tercatat menunggak kredit selama 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, atau debiturnya pernah menunggak cicilan selama 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, atau debiturnya tercatat telah menunggak cicilan selama 121 - 180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, debitur telah menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.
Biasanya, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor kredit 3-5. Jika sudah mencapai skor kredit 5, maka debitur akan diblacklist dari SLIK atau BI Checking. Kalau skor kredit Anda saat pengecekan BI Checking mencapai skor 3 saja, sudah bisa dipastikan pinjaman Anda akan ditolak.
Cara Memperbaiki Skor Kredit SLIK atau BI Checking
Banyak dari Anda yang pernah merasakan pembayaran cicilan kredit tidak lancar atau bahkan sampai macet, pasti bertanya-tanya bagaimana kalau skor kredit BI Checking atau SLIK sudah terlanjur buruk, apakah bisa diperbaiki. Jawabannya, tentu bisa! Ini dia cara memperbaiki skor kredit SLIK atau BI Checking.
1. Segera Lunasi Tunggakan
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melunasi semua tunggakan Anda baik dalam bentuk kartu kredit ataupun pinjaman bank. Pastikan Anda melunasi seluruh tunggakan termasuk bunga dan penalti.
2. Ajukan Perbaikan Skor Kredit
Setelah Anda menyelesaikan tunggakan, langkah yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan perbaikan skor kredit pada SLIK dan BI Checking. Anda bisa bekerjasama dengan kreditur untuk segera memperbarui data perbaikan skor kredit setelah Anda berhasil melunasinya. Selain itu, mintalah surat keterangan lunas utang untuk keperluan mengajukan perbaikan BI Checking ke OJK. Pantau terus progres perbaikan skor kredit Anda.
3. Negosiasi dengan Kreditur
Apabila Anda belum bisa melunasi seluruh utang beserta bunga dan penaltinya, Anda bisa bernegosiasi dengan pihak kreditur untuk diberikan keringanan misalnya dengan perpanjangan tenor atau keringanan bunga.
4. Take Over Kredit
Salah satu faktor yang membuat banyak debitur kesulitan melunasi utang-utangnya adalah porsi cicilan yang melebihi dari 30% penghasilan bulanan. Angka ini tentunya tidak sehat dan memberatkan keuangan bulanan Anda yang akhirnya berujung pada penunggakan yang memperburuk skor kredit Anda.
Nah, supaya skor kredit Anda tidak buruk, ketika Anda merasa cicilan bulanan mulai memberatkan keuangan, Anda bisa menggunakan fasilitas take over kredit.
Salah satu fasilitas take over kredit yang bisa Anda gunakan adalah, take over Kredit Multiguna Lestari. Dengan fasilitas ini Anda bisa ringankan cicilan hingga 50% dengan bunga ringan, hanya 10,25% p.a.
Yuk ringankan cicilan Anda dengan fasilitas take over Kredit Multiguna Lestari!
Berutang tidaklah selalu buruk selama rasio cicilan dibanding pendapatan tidak melebihi 30% dari pendapatan Anda. Apalagi, jika utang tersebut Anda gunakan untuk hal-hal produktif seperti... Selengkapnya
Tinggal di Bali mungkin jadi impian bagi sebagian besar orang karena bisa menikmati keindahan pantai, keunikan budaya, dan menjalani kehidupan yang lebih santai (slow-living). Namun, tantangan... Selengkapnya
Sektor konstruksi diprediksi akan berkembang pesat di tahun 2024. Hal ini berkaitan dengan adanya program subsidi PPN oleh pemerintah yang menyebabkan permintaan akan properti jadi semakin... Selengkapnya