15 January 2024

Mau Dapat Fasilitas Gratis PPN Rumah? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Mau Dapat Fasilitas Gratis PPN Rumah? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

Rumah adalah salah satu Barang Kena Pajak (BKP) yang mana setiap transaksi serah terima akan terkena beberapa jenis pajak salah satunya adalah PPN. Nominal PPN Rumah pun cukup besar dengan persentase 11% dari harga rumah.

 

Tapi, sejak November 2023 lalu, pemerintah sudah menetapkan aturan tentang fasilitas PPN yang ditanggung pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023. Ini menjadi salah satu langkah yang diambil untuk mendorong pertumbuhan sektor konstruksi perumahan.

 

 

Tentunya, ini juga menjadi angin segar untuk Anda yang ingin membeli rumah di tahun ini. Program pembebasan PPN Rumah ini berlaku untuk serah terima rumah antara November 2023 - Juni 2024. Sementara untuk Anda yang melakukan serah terima rumah di periode Juli - Desember 2024 akan mendapat keringanan pembayaran PPN sebesar 50%

 

Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan untuk mendapatkan fasilitas PPN rumah gratis?

 

Kriteria Rumah yang Mendapat Gratis PPN

 

Ada beberapa kriteria rumah yang mendapat gratis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2023 yaitu:

 

1. Luas bangunan antara 21 - 36 meter persegi.

2. Luas tanah antara 60 - 200 meter persegi.

3. Merupakan rumah pertama yang dibeli oleh orang pribadi dan harus masuk kriteria MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)

4. Rumah digunakan atau ditinggali sendiri dan tidak dipindahtangankan kepada siapapun sejak dibeli.

5. Untuk rumah umum (bukan rumah subsidi atau program pemerintah), harus terdaftar dan memiliki kode identitas rumah yang tersedia di aplikasi Kementerian PUPR.

 

Untuk Mendapat Fasilitas Bebas PPN Harus Punya Penghasilan Berapa?

 

Pembebasan PPN diberikan untuk masyarakat dengan penghasilan maksimal Rp7.000.000 sampai Rp10.000.000. Nominal maksimal penghasilan ini dibagi menjadi dua zona wilayah.

 

1. Masyarakat di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB: maksimal penghasilan Rp7.000.000 bagi yang belum kawin, dan Rp8.000.000 untuk yang sudah kawin.

 

2. Masyarakat di Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: maksimal penghasilan Rp7.500.000 untuk yang belum kawin dan Rp10.000.000 untuk yang sudah kawin.

 

Berapa Harga Rumah yang Dibebaskan PPN?

 

Pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN untuk rumah dengan harga hingga Rp2 Miliar. Namun ada batasan minimum harga rumah yang mendapat pembebasan PPN sesuai Zona. Adapun ketentuannya sebagai berikut.

 

1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai): Rp166.000.000

2. Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp 182.000.000

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp 173.000.000

4. Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu: Rp 185.000.000

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: Rp 240.000.000,00

 

Apakah Pembebasan PPN Berlaku untuk Rumah KPR?

 

Pembebasan PPN berlaku untuk rumah yang dibeli secara tunai ataupun KPR. Jadi, untuk Anda yang berencana membeli rumah secara KPR, maka Anda akan mendapat keringanan yang cukup besar dalam pembayaran KPR Anda.

 

Jika berencana membeli rumah di tahun 2024 ini, Anda juga bisa manfaatkan fasilitas KPR Lestari. Dengan suku bunga mulai dari 8,75% dan cicilan hingga 20 tahun sehingga wujudkan rumah impian jadi lebih mudah. Yuk ajukan KPR Lestari dengan klik di sini. https://bprlestari.com/kredit/kpr-prima


BERITA LAINNYA

Mau Dapat Fasilitas Gratis PPN Rumah? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

CIMB Niaga Kembali Kucurkan 150 Milyar Untuk Mendukung BPR Lestari di UMKM

Keinginan BPR Lestari untuk terus meningkatkan penyaluran kredit di sector Usaha Micro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mendapatkan dukungan yang positif dari beberapa bank swasta nasional. Setelah... Selengkapnya

Mau Dapat Fasilitas Gratis PPN Rumah? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

BPR Lestari Mebanjaran dengan Masyarakat Melalui Dharma Wacana Bersama Ida Pedanda Gde Made Gunung

Hari Minggu tanggal 29 Maret 2015, bertepatan dengan upacara Karya Agung Mamungkah Ngenteg Linggih Tawur Agung Catur Nini di Pura Dalem, Desa Pakraman Marga, Tabanan, BPR Lestari ikut... Selengkapnya

Mau Dapat Fasilitas Gratis PPN Rumah? Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini!

BPR Lestari Berbagi 4 Ton Beras dalam Lestari For Kids

Hari Senin, 23 Maret 2015 kemarin, BPR Lestari memberikan bantuan 4 ton beras kepada 20 Panti Asuhan melalui program Lestari For Kids yang tersebar di Bali. Panti Asuhan terletak di Denpasar, Nusa... Selengkapnya