Chat dengan kami disini
Deposito adalah salah satu produk keuangan yang bisa dibilang minim resiko dan bisa lebih menguntungkan dibanding produk keuangan lainnya. Bunga deposito pun bervariasi, biasanya tidak lebih dari maksimal bunga yang ditetapkan oleh LPS dengan maksimal 4,25% untuk Bank Umum dan 6,75% untuk BPR.
Tapi biasanya Bank akan menetapkan suku bunga lebih rendah dari bunga maksimal LPS, sekitar 3% p.a untuk Bank Umum dan 5% p.a untuk BPR. Bank Lestari Bali (BPR) saat ini menetapkan bunga deposito di angka 5% dengan jangka waktu bulanan hingga tahunan. Lalu, banyak dari Anda mungkin bertanya-tanya, berapa nominal bunga yang akan didapat? Yuk simak di sini!
Misalnya, Anda belum pernah menggunakan produk deposito dan ingin mencobanya terlebih dahulu dengan menempatkan dana yang tidak terlalu besar yaitu senilai Rp 10.000.000 dengan bunga 5% dengan jangka waktu 3 bulan.
Rumus Bunga Deposito yang Dipakai adalah:
Nominal penempatan x suku bunga per tahun: 12 x periode deposito - pajak 20%
Perhitungan bunga yang Anda dapat:
Rp10.000.000 x 5% : 12 x 3 bulan - 20% = Rp100.000
Jadi, total bunga yang Anda dapatkan untuk Deposito dengan penempatan Rp10.000.000 dengan bunga 5% dengan periode 3 bulan adalah Rp 100.000.
Mengapa harus dipotong pajak 20%? Untuk bunga deposito dengan penempatan di atas Rp 7.500.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20% dari total bunga deposito yang diperoleh sesuai dengan peraturan yang ada.
Tapi, apakah ada deposito yang bisa memberikan bunga 5%? Tentunya ada. Salah satunya adalah DepositoGo Bank Lestari Bali (BPR). Hanya dengan penempatan Rp 8.000.000 - Rp 250.000.000 dengan jangka waktu minimal 3 bulan. Penempatan bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja online melalui LestariMobile.
Khusus di Bulan ini, Anda juga bisa mendapatkan diskon hingga 40% di berbagai merchant LestariDiskon seperti Paddle Cafe, Sabbe Coffee Eatery, Bakwan Mantul Malang dan ratusan merchant lainnya. Yuk buka DepositoGo sekarang!
Berinvestasi di produk keuangan memang penting, tapi investasi pada kulit untuk mencegah penuaan juga tidak kalah penting. Hal inilah yang disampaikan oleh dr. Kadek Dewitini, Dipl.AAAM seorang... Selengkapnya
Bagi sebagian besar orang, awal tahun 2024 mungkin dipenuhi oleh tujuan keuangan baru, rencana liburan, dan berbagai rencana serta harapan pribadi lainnya. Tapi hal ini tentu tidak berlaku bagi... Selengkapnya
Rumah adalah salah satu Barang Kena Pajak (BKP) yang mana setiap transaksi serah terima akan terkena beberapa jenis pajak salah satunya adalah PPN. Nominal PPN Rumah pun cukup besar dengan... Selengkapnya