Chat dengan kami disini
Investasi tanah memang sangat diminati karena harganya yang semakin mahal setiap tahunnya. Tapi, saat ini banyak orang yang belum berani mulai berinvestasi tanah karena membutuhkan modal yang besar. Padahal, investasi tanah juga bisa dimulai dengan modal kecil. Ini dia cara investasi tanah dengan modal kecil.
Ada 4 cara berinvestasi tanah dengan modal kecil. Yuk simak penjelasannya di bawah ini!
Cara investasi tanah dengan modal kecil yang pertama adalah memanfaatkan uang Anda membeli tanah di daerah suburban.
Daerah suburban atau pinggiran kota bisa jadi pilihan untuk berinvestasi tanah dengan modal kecil. Hal ini dikarenakan daerah suburban memiliki harga yang cukup terjangkau, tapi memiliki potensi pembangunan ke depannya.
Timing atau waktu yang tepat sangat berpengaruh dalam menentukan harga tanah. Saat kondisi ekonomi menurun, tentunya harga tanah akan semakin murah. Maka dari itu, sebaiknya menabung terlebih dahulu sambil menunggu momen harga tanah menurun.
Cara investasi tanah dengan modal kecil berikutnya adalah memperkaya infomasi tentang tanah murah. Saat ini ada banyak sekali media untuk mencari informasi tentang jual beli tanah. Anda bisa mencari info tanah murah di sosial media seperti Facebook atau bisa juga mencari di grup jual beli di Facebook.
Biasanya, harga tanah di sini lebih murah karena dibeli langsung dari ownernya, tidak melalui agen. Anda juga bisa mengikuti komunitas tertentu di daerah Anda yang berisi agen atau pengusaha real estate. Biasanya, saat momen kumpul-kumpul dengan komunitas ini, Anda bisa mendapat informasi tanah dengan harga murah, atau mendapat harga khusus dari agen atau pengusaha real estate secara langsung.
Cara investasi tanah dengan modal kecil yang paling mudah adalah dengan memanfaatkan kredit dari perbankan. Memangnya ada kredit yang bisa dipakai untuk investasi tanah?
Ada dong! KPT Lestari jawabannya. Anda bisa miliki investasi tanah Anda sendiri dengan bunga mulai 10.25% dengan jangka waktu 8-20 tahun. Yuk ajukan KPT Lestari sekarang!
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diajukan... Selengkapnya
Kehidupan di masa pandemi membuat kita mulai memutar otak dan memasang strategi baru untuk mengelola keuangan pribadi ataupun keluarga. Kondisi yang serba tidak pasti sekarang dan nanti... Selengkapnya
Upaya pemerintah untuk menurunkan angka Covid-19 berbuah manis. Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menurunkan level PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan kembali membuka... Selengkapnya