Chat dengan kami disini
Berikut ini adalah kebijakan dan praktek yang dilakukan PT BPR Lestari Bali, ("BPR Lestari") untuk menunjukkan komitmen BPR Lestari di dalam menjaga dan memelihara privasi dan keamanan Anda pada saat Anda menggunakan aplikasi LestariMobile.
1. Kebijakan Privasi
BPR Lestari tidak menjual, menukar atau memperlihatkan segala informasi yang berkaitan dengan nasabah atau pengguna mobile banking BPR Lestari. BPR Lestari tidak melacak pengguna LestariMobile. Semua transaksi perbankan Anda dan informasi rekening lainnya disimpan secara rahasia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia serta kebijakan internal BPR Lestari.
2. Pengamanan
2.1 Sistem Pengaman
BPR Lestari menggunakan 3 (tiga) lapis sistem pengamanan untuk melindungi akses dan transaksi Anda di LestariMobile yaitu:
2.2 Proteksi Akses LestariMobile
BPR Lestari mewajibkan Anda untuk memasukkan User ID dan password sebelum Anda dapat melakukan akses ke menu transaksi atau informasi rekening LestariMobile. Untuk memastikan proteksi bagi Anda dalam melakukan akses ke LestariMobile, mohon lakukan hal-hal sebagai berikut:
2.3 Alamat E-mail dan Proteksi Informasi Transaksi
BPR Lestari memberikan Anda fasilitas untuk mendaftarkan alamat e-mail Anda kepada BPR Lestari. BPR Lestari akan menggunakan alamat e-mail Anda untuk mengirimkan informasi atas transaksi finansial yang telah Anda lakukan melalui LestariMobile. Untuk memastikan proteksi pengiriman informasi ke alamat e-mail Anda, mohon lakukan hal-hal sebagai berikut:
2.4 Penghentian Layanan LestariMobile:
a. Layanan LestariMobile akan berakhir atau dihentikan apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu:
i. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan LestariMobile kepada BPR Lestari Bali melalui kantor cabang BPR Lestari Bali terdekat.
ii. Nasabah melakukan penutupan atas seluruh rekening yang terhubung dengan LestariMobile dengan mengajukan permohonan penutupan kepada BPR Lestari Bali melalui kantor cabang BPR Lestari Bali terdekat.
iii. Nasabah menggunakan atau mengizinkan LestariMobile dimanfaatkan oleh pihak lain untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum.
iv. Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
v. Bank atas pertimbangan dan kepentingannya sendiri sehingga menghentikan pemberian jasa layanan LestariMobile dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.
b. Akun LestariMobile yang dihentikan akan di hapus dan tidak dapat diakses lagi setelah 1x24 jam (maksimum) sejak kondisi pada point a. terpenuhi.
c. Untuk aktivasi kembali layanan LestariMobile yang dihentikan baik oleh Bank ataupun Nasabah pada point a di atas maka harus mengikuti prosedur registrasi Nasabah baru.