Chat dengan kami disini
JL. TEUKU UMAR NOMOR 110, Kel. Dauh Puri Kauh, Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali
BPR Lestari Bali berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan & Bank Indonesia
BPR Lestari Bali merupakan peserta penjaminan LPS. Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah per Bank adalah Rp2 miliar.
Untuk cek Tingkat Bunga Penjaminan LPS, klik di sini
Copyright@BPR Lestari
Kebijakan Privasi | Mekanisme Pengaduan
Copyright@BPR Lestari