16 October 2023

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

Baru-baru ini, banyak sekali perbincangan di media sosial tentang BI Checking atau yang sekarang ini sudah berganti menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). 

 

Sebenarnya, apa sih itu BI Checking dan mengapa banyak orang mengkhawatirkan BI Checking ini? 

Sederhananya, SLIK atau BI Checking adalah sebuah sistem yang menghimpun semua data dan informasi debitur seperti jumlah pembiayaan yang diterima, riwayat pembayaran kredit,  dan kredit macet. Informasi ini pun nantinya bisa diakses oleh seluruh lembaga pembiayaan dan keuangan di seluruh Indonesia, termasuk juga paylater. 

 

Pada sistem ini, setiap debitur yang terdata akan diberikan skor berdasarkan riwayat dan catatan kreditnya. Skor ini ditentukan berdasarkan catatan kolektibiltas dari si calon debitur. 

Banyak orang yang mengkhawatirkan skor kreditnya di BI Checking atau SLIK, karena skor kredit ini dipakai oleh banyak lembaga pembiayaan untuk memberikan Anda fasilitas kredit seperti kredit tanpa agunan, kredit multiguna, kartu kredit, dan berbagai fasilitas pinjaman lainnya untuk menilai apakah Anda orang yang bertanggungjawab atas utang yang Anda ajukan. Oleh karena itu, skor kredit ini sangatlah mempengaruhi kondisi finansial Anda di masa mendatang. 

 

Skor Kredit Menurut BI Checking atau SLIK

Skor kredit pada SLIK atau BI Checking biasanya dinilai dengan skala 1-5. Adapun rincian nilainya bisa dilihat di bawah ini. 

- Skor 1: Kredit Lancar, debitur memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan dan bunga setiap bulan hingga lunas tanpa adanya penunggakan. 

- Skor 2: Kredit dengan skor 2 dikenal dengan Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) yang mana debitur tercatat menunggak kredit selama 1-90 hari. 

- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, atau debiturnya pernah menunggak cicilan selama 91-120 hari. 

- Skor 4: Kredit Diragukan, atau debiturnya tercatat telah menunggak cicilan selama 121 - 180 hari. 

- Skor 5: Kredit Macet, debitur telah menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari. 

 

Biasanya, bank akan menolak pengajuan kredit dari calon debitur yang memiliki skor kredit 3-5. Jika sudah mencapai skor kredit 5, maka debitur akan diblacklist dari SLIK atau BI Checking. Kalau skor kredit Anda saat pengecekan BI Checking mencapai skor 3 saja, sudah bisa dipastikan pinjaman Anda akan ditolak. 

 

Cara Memperbaiki Skor Kredit SLIK atau BI Checking

Banyak dari Anda yang pernah merasakan pembayaran cicilan kredit tidak lancar atau bahkan sampai macet, pasti bertanya-tanya bagaimana kalau skor kredit BI Checking atau SLIK sudah terlanjur buruk, apakah bisa diperbaiki. Jawabannya, tentu bisa! Ini dia cara memperbaiki skor kredit SLIK atau BI Checking. 

 

1. Segera Lunasi Tunggakan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah melunasi semua tunggakan Anda baik dalam bentuk kartu kredit ataupun pinjaman bank. Pastikan Anda melunasi seluruh tunggakan termasuk bunga dan penalti. 

 

2. Ajukan Perbaikan Skor Kredit 

Setelah Anda menyelesaikan tunggakan, langkah yang bisa Anda lakukan adalah mengajukan perbaikan skor kredit pada SLIK dan BI Checking. Anda bisa bekerjasama dengan kreditur untuk segera memperbarui data perbaikan skor kredit setelah Anda berhasil melunasinya.  Selain itu, mintalah surat keterangan lunas utang untuk keperluan mengajukan perbaikan BI Checking ke OJK. Pantau terus progres perbaikan skor kredit Anda. 

 

3. Negosiasi dengan Kreditur 

Apabila Anda belum bisa melunasi seluruh utang beserta bunga dan penaltinya, Anda bisa bernegosiasi dengan pihak kreditur untuk diberikan keringanan misalnya dengan perpanjangan tenor atau keringanan bunga. 

 

4. Take Over Kredit

Salah satu faktor yang membuat banyak debitur kesulitan melunasi utang-utangnya adalah porsi cicilan yang melebihi dari 30% penghasilan bulanan. Angka ini tentunya tidak sehat dan memberatkan keuangan bulanan Anda yang akhirnya berujung pada penunggakan yang memperburuk skor kredit Anda. 

Nah, supaya skor kredit Anda tidak buruk, ketika Anda merasa cicilan bulanan mulai memberatkan keuangan, Anda bisa menggunakan fasilitas take over kredit. 

 

Salah satu fasilitas take over kredit yang bisa Anda gunakan adalah, take over Kredit Multiguna Lestari. Dengan fasilitas ini  Anda bisa ringankan cicilan hingga 50% dengan bunga ringan, hanya 10,25% p.a. 

Yuk ringankan cicilan Anda dengan fasilitas take over Kredit Multiguna Lestari!


BERITA LAINNYA

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

5 Tips Membeli Tanah Untuk Pemula Agar Dapat Harga Tanah Terbaik

Membeli tanah adalah keputusan finansial besar yang mungkin pernah Anda ambil. Namun, harga tanah yang akan selalu naik setiap tahunnya bisa menjadi investasi yang baik untuk Anda. Supaya bisa... Selengkapnya

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

Berencana Menetap di Bali? Cari Tahu Harga Tanah 1 Kavling di Bali!

Belakangan ini Bali menjadi salah satu wilayah yang menjadi tujuan bagi para perantau. Banyak dari mereka yang memilih tinggal di Bali karena dapat merasakan slow-living atau gaya hidup yang... Selengkapnya

Ramai Soal BI Checking, Bagaimana Cara Supaya Skor Kredit Tetap Bagus?

5 Alasan Pinjaman BPR Jauh Lebih Menguntungkan

BPR atau Bank Perekonomian Rakyat adalah sebuah lembaga keuangan yang menyediakan jasa keuangan berupa simpanan dan pinjaman atau kredit. Sejak lama, BPR sendiri memiliki peran menjadi pengerak... Selengkapnya