13 September 2023

Mengenal Take Over Kredit dan Berbagai Pertimbangan Sebelum Melakukannnya

Mengenal Take Over Kredit dan Berbagai Pertimbangan Sebelum Melakukannnya

Kesulitan membayar cicilan karena mengambil pinjaman di banyak tempat dengan bunga lebih tinggi? Jika Anda mengalami masalah ini, sekarang sudah ada solusinya, lho yaitu dengan memanfaatkan fasilitas take over kredit. 

Pada dasarnya, setiap bank punya fasilitas ini untuk mempermudah para debiturnya. Tapi, sebelum Anda memutuskan menggunakan fasilitas ini, cari tahu dulu yuk apa itu take over kredit serta keunggulan dan kelemahannya.

 

Apa Itu Take Over Kredit? 

Take over adalah fasilitas yang diberikan oleh bank sebagai solusi bagi nasabah yang sedang kesulitan membayar cicilannya di bank. Biasanya take over kredit ini dilakukan dengan memindahkan nilai kredit ke bank baru dari bank yang lama. 

Biasanya, di bank yang baru, debitur akan mendapat bunga yang lebih rendah sehingga bisa pembayaran cicilannya jadi lebih ringan. Take over kredit ini juga bisa dilakukan dengan memberikan jangka waktu pembayaran cicilan yang lebih panjang sehingga debitur bisa membayar cicilan bulanan dengan nilai yang lebih rendah. 

Meskipun take over kredit ini cukup membantu Anda dalam menyelesaikan pembayaran kredit, tapi Anda juga harus tahu keunggulan dan kelemahan melakukan take over kredit sebelum memutuskan untuk melakukannya. 

 

Hal yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Take Over Kredit

Ada beberapa hal yang perlu Anda pertimbangkan sebelum melakukan take over kredit supaya benar-benar efektif dan bisa membantu menyelesaikan masalah Anda. 

1.  Biaya Pengurusannya 

Biasanya beberapa bank akan menerapkan biaya pengurusan take over kredit. Biaya ini pun meliputi biaya notaris, administrasi, materai, appraisal, dan lain sebagainya.  Nominalnya juga berbeda-beda untuk setiap bank. Oleh karena itu, pertimbangkan juga biaya-biaya ini supaya tidak memberatkan Anda. 

 

2. Syarat dan Ketentuan Take Over

Sama seperti biaya pengurusannya, setiap bank punya syarat dan ketentuan sendiri untuk take over kredit. Pastikan Anda membaca dengan detail syarat dan ketentuannya atau tanyakan pada marketing jika ada hal yang tidak dipahami. 

 

3. Suku Bunga yang Ditawarkan 

Perhatikan juga suku bunga yang ditawarkan. Nilai suku bunga ini nantinya akan berpengaruh pada pengeluaran Anda setiap bulan. Hitunglah pengeluaran bulanan Anda, apakah penghasilan bulanan Anda bisa mengcover kebutuhan sekaligus nominal cicilan yang Anda take over tersebut. 

 

Tidak dipungkiri Take Over Kredit bisa sangat membantu meringankan cicilan Anda terutama bagi Anda yang punya di banyak tempat. Take over kredit ini bisa jadi solusi juga untuk meringankan cicilan Anda dengan menjadikannya di satu tempat saja. 

 

Nah, bagi Anda yang mau take over kredit, Anda bisa pertimbangkan untuk menggunakan fasilitas take over kredit di Kredit Multiguna Lestari. Khusus di Bulan September ini ada promo bunga hanya 9,5% per tahun. 
Bisa ringankan cicilan Anda hinga 50%! 

 

Yuk ajukan Kredit Multiguna Lestari sekarang juga! Klik link di bawah ini. 

https://bprlestari.com/kredit/kredit-multiguna


BERITA LAINNYA

Mengenal Take Over Kredit dan Berbagai Pertimbangan Sebelum Melakukannnya

Mau Jual Beli Tanah? Ini 5 Hal Yang Harus Dipertimbangkan

Membeli atau menjual tanah merupakan salah satu transaksi properti yang cukup kompleks. Selain melibatkan nominal uang yang besar, prosesnya juga membutuhkan ketelitian dan pengetahuan yang cukup... Selengkapnya

Mengenal Take Over Kredit dan Berbagai Pertimbangan Sebelum Melakukannnya

7 Cara Membeli Mobil Bekas untuk Pemula

Membeli mobil bekas bisa menjadi pilihan yang tepat bagi Anda yang ingin memiliki kendaraan pribadi dengan budget terbatas. Namun, membeli mobil bekas membutuhkan pemahaman dan ketelitian terkait... Selengkapnya

Mengenal Take Over Kredit dan Berbagai Pertimbangan Sebelum Melakukannnya

Pengumuman Relokasi Bank Lestari Bali (BPR) Kantor Cabang Renon ke Kantor Cabang Sanur

Nasabah Bank Lestari Bali Yang Terhormat, Untuk mendorong pemanfaatan transaksi digital, sesuai dengan Rencana Bisnis Bank 2024 dan sesuai surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)... Selengkapnya