LestariNet Internet Banking, digunakan oleh nasabah non perorangan yang telah melakukan pengajuan layanan Lestarinet. 

Nasabah yang dapat mengajukan pendaftaran layanan LestariNet:

  1. Merupakan nasabah non perorangan.
  2. Memiliki rekening Tabungan Jumbo.
  3. Mengisi Formulir LestariNet

 

Jenis nasabah non perorangan yang dapat mengajukan layanan LestariNet

  1. Perusahan Lembaga Keuangan (Koperasi, LPD, BPR)
  2. Perusahaan Non Lembaga Keuangan (PT, CV, Firma, Yayasan)

 

Persyaratan pengajuan layanan LestariNet:

  1. Fotokopi KTP Pengurus
  2. Fotokopi KTP Petugas (2 Orang) untuk jenis nasabah multiple otorisasi sebagai berikut:
    1. User Maker — Sysadmin
    2. User Checker — Sysadmin
  3. Fotokopi KTP seluruh company user untuk nasabah jenis single otor isasi
  4.  Fotokopi NPWP perusahaan (jika ada)
  5. Melengkapi dan menandatangani Formulir Lestar iNet
  6. Memiliki Smartphone untuk apli kasi Soft Token.
  7. Memiliki Memili ki perangkat komputer yang dapat digunakan untuk mengakses browser (Mozila, Chrome, Safari atau browser lainnya yang sejenis).
  8. Pendaftaran dapat dikuasakan dengan melamprkan surat kuasa.
  9. Pendaftaran dengan kunsa akan dilakukan konf irmasi kepada pengurus via telepon yang direkam oleh petugas Bank BPR Lestari Bali.

 

Fitur- Fitur layanan LestariNet

  1. Informasi Rekening merupakan fasilitas untuk melihat saldo dan aktivitas rekening nasabah
  2. Pemindahbukuan antar rekening BPR Lestari Bali, merupakan fasilitas transaksi pemindahbukuan saldorekening dari rekening nasabah ke rekening nasabah lain di BPR Lestar i Bali.
  3. Transfer ke Bank Lain, merupakan fasilitas transaksi transfer dana dari rekening nasabah ke rekening Bank Iain yang telah didaftarkan sebelumnya.
  4. Pembukaan rekening Deposito bulanan, merupakan fasilitas transaksi penempatan deposito atas nama nasabah dengan jangka waktu 1,3,6,12 bulan.
  5. Pembukaan rekening Deposito harian, merupakan fasilitas transaksi penempatan deposito atas nama nasabah dengan jangka waktu 7 s.d 28 hari.
  6. Kenaikan suku bunga untuk penempatan deposito (deposi to bulanan jangka waktu 1 s.d 1 2 bulan) dapat diajukan oleh nasabah melalui marketing BPR Lestari Bali.
  7. Payrol I, merupakan fasilitas transaksi pembayaran gaji pegawai dari rekening nasabah ke rekening karyawan yang telah didaftarkan sebelumnya
  8. Large Ammount Transfer adalah layanan transfer antar Bank dengan nominal besar.

 

Jenis LayananMinimal/TransaksiMaksimal/TransaksiAkumulasi Maks/HariFreq Maks/Hari
Pindah BukuRp 10.000,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-20 Kali
Online Transfer to BCARp 200.000,-Rp 50.000.000,-Rp 100.000.000,-15 Kali
Online Transfer to Other BankRp 25.000.001,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-15 Kali
Large Amount Transfer (ke Bank BCA)Rp 25.000.001,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-20 Kali
Large Amount Transfer (ke Bank Danamon)Rp 25.000.001,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-20 Kali
Large Amount Transfer SKNRp 200.000,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-20 Kali
Large Amount Transfer RTGSRp 100.000.001,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-20 Kali
PayrollRp 10.000,-UnlimitedUnlimited2 Kali
Cash SpreadRp 10.000,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-50 Kali
Cash SweepRp 10.000,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-50 Kali
Range BalanceRp 10.000,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-50 Kali
Request to TransferRp 10.000,-Rp 500.000.000,-Rp 5.000.000.000,-50 Kali
Buka Deposito BankRp 8.000.000,-UnlimitedUnlimitedUnlimited
Buka Deposito Non BankRp 8.000.000,-UnlimitedUnlimitedUnlimited
Break Deposito BankRp 8.000.000,-UnlimitedUnlimitedUnlimited
Break Deposito Non BankRp 8.000.000,-UnlimitedUnlimitedUnlimited

 

Mekanisme Penyelesaian Gangguan

Setiap gangguan yang dialami oleh nasabah dapat disampaikan ke PT.  BPR  Lestari  Bali  secara tertulis melalui;

  1. Surat ke alamat jalan Teuku Umar No 110, Denpasar Bali
  2. Email customer-service@bprlestari.com
  3. Website resmi PT. BPR Lestari Bali www.bprlestari.com
  4. Secara lisan melalui line telepon ataupun 0361-246706
  5. Whatsapp resmi BPR Lestari Bali ; 081999684000
  6. Datang langsung ke kantor BPR Lestari Bali terdekat beserta dengan persyaratan pengaduan yang diperlukan.

 

Penanganan Pengaduan

  • Petugas Bank akan melalukan follow up dan menyelesaikan pengaduan nasabah.

  • Penyelesaian pengaduan nasabah akan diselesaikan oelh pihak Bank maksimal 5 (lima) hari kerja.

 

Penyelesaian pengaduan nasabah dapat diperpanjang dan akan diinformasikan kepada nasabah melalui lisan tertulis/email

Open Saving More Info