Chat dengan kami disini
Denpasar, 13 Maret 2023
Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar per tanggal 12 Maret 2023 dengan judul “Direktur BPR Lestari Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan”, kami sampaikan bahwa sebelumnya yang bersangkutan sudah sempat melapor ke Polda Bali dan proses pemeriksaan sudah berjalan secara komprehensif.
Adapun dari hasil pemeriksaan juga telah jelas, di mana proses pendalaman atas laporan dari yang bersangkutan telah dihentikan oleh pihak yang berwenang, karena terbukti apa yang dilaporkan sejatinya bukan merupakan tindak pidana. Laporan yang bersangkutan ke Bareskrim pun sama dengan laporan yang ditujukan ke Polda Bali.
Di samping itu, secara hukum HKS telah kehilangan hak keperdataannya akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sebagaimana putusan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN-Niaga Sby. Beberapa kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan dalam pemberitaan pun banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan.
Berdasarkan hasil temuan tersebut serta didukung dengan dokumen dan bukti yang cukup, maka Tim Hukum kami akan melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
---
Informasi lebih lanjut:
Public Relation Bank Lestari Bali (BPR) - Lily
Telp. (0361) 246 706
Usia pensiun paling umum di Indonesia adalah pada rentang 55 - 60 tahun. Meskipun ada pekerjaan tertentu yang mengharuskan pensiun lebih awal, biasanya orang tersebut akan mencari pekerjaan lainnya... Selengkapnya
Atas konsistensinya dalam mendukung bisnis-bisnis properti dan real estate di Bali, Bank Lestari Bali (BPR) baru saja menerima penghargaan dari PT. Aditya Sentana Bali dalam kategori... Selengkapnya
Bank Lestari Bali (BPR) membuktikan konsistensinya dalam program kolaborasi BPR se-Indonesia yang dilakukan melalui Lestari Network. Kali ini, Bank Lestari Bali (BPR) menggandeng Bank Lestari... Selengkapnya